Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |14:52 WIB
Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ammar Zoni (Foto: Marni/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ammar Zoni telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017). Selama proses persidangan, pesinetron 24 tahun dinyatakan terbukti atas penggunaan narkotika jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana secara bersama-sama yang diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.

(Baca Juga: Belum Dikaruniai Anak, Revaldo Sayangkan Kebiasaan Buruk Istri)

(Baca Juga: Ssttt... Kim Kardashian Bocorkan Jenis Kelamin Anak Ketiga)

Atas dikenakannya pasal tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Rahmat Hidayat dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan. Penetapan tuntutan sendiri mengacu pada beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

"Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi narkoba. Terdakwa sebagai public figure juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," terang Jaksa Penuntut Umum.

"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan," lanjut Jaksa Penuntut Umum.

(Baca Juga: Sambangi Apartemen Bella Hadid, The Weeknd Jatuh ke Pelukan Mantan?)

(Baca Juga: Pakai Hijab, Ayu Ting Ting Dipuji Semakin Cantik)

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ammar Zoni untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Kekasih Ranty Maria itu memilih untuk membacakan pleidoi hari ini juga usai berdiskusi dengan Jon Mathias selaku kuasa hukum.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement