Baca juga: Sempat Berdebat, Puadin Redi & Ryana Dea Akhirnya Pasrah Soal Jenis Kelamin Anak
Sementara terkait kepemilikan sabu, Sivara langsung diamankan oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat dan ditempatkan di salah panti rehabilitasi swasta. Rencananya, Ferry Juan bersama Zarima akan mendatangi panti rehabilitasi terkait untuk menjemput Sivara.
"Nanti Senin kita datangi pantinya," tutup Ferry Juan.
Atas dugaan zina tersebut, Sivara pun dikenakan Pasal 284 KUHP dalam laporan Zarima dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.
(edi)