Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Habiskan Waktu di Sela Sidang, Ammar Zoni Pilih Bercanda dengan Adik

Sumarni , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |14:03 WIB
Habiskan Waktu di Sela Sidang, Ammar Zoni Pilih Bercanda dengan Adik
Ammar Zoni (Foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, terkait masalah kasus ini, Ammar telah didakwa Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, kekasih Ranty Maria itu diciduk polisi pada 7 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diamankan bersama dengan terdakwa Rahmat Hidayat di kediamannya bertempat di kawasan Depok, Jawa Barat.

Setelah melakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu toples narkotika jenis ganja, kertas ganja dan bong. Jenis ganja yang diamankan diketahui mempunyai berat netto ganja sebesar 27 gram dan 0,6084 gram lintingnya.

- Baca Juga: Setelah Jalani Rehabilitasi, Keluarga Klaim Ammar Zoni Berubah Lebih Baik

Ammar sendiri kini masih terus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat sampai Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman akhir.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement