JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap, identitas artis yang tertangkap dalam operasi narkoba. Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvijen Simanjuntak, mengatakan, artis itu bernama Safitri Crespin.
Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang mengatakan, artis yang tertangkap berinisial 'RR'. AKBP Jean menambahkan, Safitri tertangkap pada 23 Oktober 2017, di Perumahan Modern Land, Tangerang. "Keterlibatan artis tersebut menggunakan modus jasa ojek online," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Setelah Thor: Ragnarok, Zachary Levi Didapuk Jadi Tokoh Utama Shazam
Lebih lanjut AKBP Jean mengatakan, Safitri memesan narkotika jenis sabu dengan DPO berinisial A melalui fitur sms banking. "Dia mengirimkan dana sebesar Rp850.000 kepada A, dengan harapan sabu akan dikirim. SF dan DPO A diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan kesepakatan sabu akan dikirimkan melalui jasa ojek online," katanya.
"Awalnya DPO A menyetop ojek online di Tebet tanpa aplikasi dan meminta (barang) dikirim ke arah Motherland. Paket yang dibungkus adalah kotak (hitam). A memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada supir ojek. Sang driver yang curiga kemudian mendatangi Polda Metro Jaya dan menceritakan kecurigaannya."
Baca juga: Bikin Bangga! 7 Episode Awal Zak Storm Digarap oleh Animator Indonesia
Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan cangklong yang diduga pesanan aktris yang membintangi film 7/24 tersebut. Polisi pun langsung berinisiatif mengantar paket yang dimaksud sambil melakukan penangkapan.