JAKARTA - Proses hukum yang menjerat selebriti Lyra Virna dan biro perjalanan haji ADA Tour semakin pelik. Sebelumnya muncul dugaan perubahan status tersangka yang disandang Lyra lantaran peningkatan proses penyelidikan. Namun, hal itu langsung disangkal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan menyatakan bahwa status istri Fadlan Muhammad tersebut masih sebagai saksi.
Sementara itu, Lasti Annisa sebagai pemilik ADA Tour dan penggugat Lyra mengatakan bahwa akibat kasus tersebut biro perjalanan hajinya mengalami kerugian dengan angka fantastis.
"(Kerugian) miliaran lah," ujar Lasti di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat pada Jumat (13/10/2017).
Ia menilai banyak calon jamaah yang membatalkan perjalannya. Baginya, hal itu adalah bagian dari dampak pencemaran nama baik, seperti gugatan yang ia layangkan.
"Jadi banyak yang batal, jadi takut sama ADA Tour, jadi mereka takut. Ya seperti itu nama kita udah rusak," tambahnya.
Lasti menegaskan bahwa ia dengan keras ingin agar nama baiknya dan biro perjalanan hajinya kembali bisa dipercaya publik.
"Sangat keras karena udah hancur nama saya pribadi. Nama perusahaan kita bekerja lebih keras lagi," tandasnya.
(aln)