"Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka menyimpan sekian banyak video yang bermuatan konten pornografi dari What'a App juga tergabung dalam grup pornografi internasional dan lokal," jelas Kompol James Hutajulu (Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)
Mengetahui hasil tersebut, Nafa sebagai pelapor mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengaku tak menyangka bahwa pelaku masih remaja dan meminta agar orang tua untuk berhati-hati dalam menajga dengan anak mereka.
"Saya bersyukur pada hari ini sudah ditangkap pelakunya. Enggak nyangka umurnya masih 19 tahun. Semoga dengan kejadian ini para orang tua lebih waspada jaga anak. Karena di luaran banyak orang jahat," ujar Nafa.
- Baca Juga: Absen Sidang Cerai, Nafa Urbach Sibuk Urus Berkas Kasus Ancaman Paedofil yang Menimpa Putrinya
Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan 27 Ayat (1) juncto pasal 45 Ayat 1 UUD RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri