Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Pelaku Paedofil yang Menyerang Nafa Urbach Ternyata Penggemar Anime Porno

Rima Wahyuningrum , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |12:40 WIB
Terungkap! Pelaku Paedofil yang Menyerang Nafa Urbach Ternyata Penggemar Anime Porno
Nafa Urbach (Foto: Rima/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus paedofilia yang menimpa Nafa Urbach telah menemukan titik terang. Aktris cantik tersebut akhirnya bisa menangkap pelaku yang telah mengincar putri tunggalnya, Mikhaela Lee Juwono, lewat sosial media.

- Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Nafa Urbach Siap Perang Lawan Pelaku Paedofil

Pada hari ini, Selasa (10/10/2017) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil penyelidikan yang merupakan adalah seorang remaja pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Dalam gelaran press release yang digelar diketahui bahwa pelaku secara rutin dalam akun Instagram Nafa. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MHHS adalah penggemar anime atau kartun asal Jepang yang berisi konten pornografi dan tergabung dengan 3 grup pesan singkat internasional dan 1 lokal.

"Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka menyimpan sekian banyak video yang bermuatan konten pornografi dari What'a App juga tergabung dalam grup pornografi internasional dan lokal," jelas Kompol James Hutajulu (Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Mengetahui hasil tersebut, Nafa sebagai pelapor mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengaku tak menyangka bahwa pelaku masih remaja dan meminta agar orang tua untuk berhati-hati dalam menajga dengan anak mereka.

"Saya bersyukur pada hari ini sudah ditangkap pelakunya. Enggak nyangka umurnya masih 19 tahun. Semoga dengan kejadian ini para orang tua lebih waspada jaga anak. Karena di luaran banyak orang jahat," ujar Nafa.

- Baca Juga: Absen Sidang Cerai, Nafa Urbach Sibuk Urus Berkas Kasus Ancaman Paedofil yang Menimpa Putrinya

Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan 27 Ayat (1) juncto pasal 45 Ayat 1 UUD RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(edh)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement