BEKASI - Setelah menjalani sidang sejak bulan Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Yuni Indriyati, istri Donny Kesuma, Senin (9/10/2017).
- Baca Juga: Lucu, Anak Kedua Ayu Dewi Bisa Marah Lihat Ibu Berbincang dengan Pria Lain
- Baca Juga: Gelar Doa Bersama Tetangga, Ayu Dewi Rayakan Ulang Tahun Ke-33 Secara Sederhana
Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat membacakan beberapa putusan yanh sebelumnya sudah sempat diajukan oleh Yuni sebagai penggugat. Diantaranya mengenai keinginan untuk bercerai dan hak asuh ketiga anaknya.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak bain sugra (talak satu) untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati," ujar ketua majelis hakim Arief Komaruddin di ruang sidang satu Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/10/2017).
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat untuk sewaktu-waktu bertemu anak untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak," tambahnya.