Rencananya kamera tersebut hendak dijual. Namun siapa sangka, alih-alih untung, Dhea malah merugi atas kasus ini.
"Singkatnya tadinya mau dijual barang ini ada di Malang pembelinya, mau dikirim ke teman di Malang. Mamah Dhea dan om memilih salah satu perusahaan ekspedisi yang internasional. Dipilihlah DHL, karena punya nama besar, soalnya kan berisiko barangnya," jelas Henry.
Sayangnya saat dimintai konfirmasi, pihak DHL meminta agar perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan sehingga membuat Dhea dan keluarga meradang. Henry berencana melaporkan DHL pada Selasa mendatang jika tak ada tanggapan positif dari ekspedisi pengiriman tersebut.
"Yang lebih menyedihkan, tanggapan penyelesaian masalahnya kurang mengenakan. Tidak ditanggapi baik atau sopan, padahal kami korban. Bahkan om dibilangnya "Case Closed" gimana bisa digituin? Dhea dan keluarga enggak terima dan minta untuk dilakukan upaya hukum," ucap Henry.
Atas kasus ini Henry mengacu pada Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 5 tahun.
(sus)