JAKARTA - Aktris peran Dhea Annisa atau yang dikenal Dhea Imut baru saja mengalami kejadian tidak mengenakan. Kamera seharga Rp229 juta milik artis cilik itu mendadak raib ketika dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang, DHL Ekspress.
Kamera tipe Canon C500 ini diambil oleh orang tak dikenal di kantor DHL Ekspress Malang, Jawa Timur. Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Dhea menduga ada unsur penggelapan barang pada kasus kliennya.
Ia mengungkap, seharusnya kamera tersebut dikirimkan ke alamat rumah Suhadi (Toto), namun justru diambil langsung oleh sosok pria bernama Totok Suhadi di kantor DHL.
"Ini ada suatu modus, bisa dibuat KTP-nya dulu. Kami minta dikirim ke alamat rumah, kok itu malah diambil di DHL. Kami kirimkan ke Suhadi (Toto). Di KTP-nya yang ambil Totok Suhadi, dan yang anehnya alamatnya sama. Hebat kan? Ini saya yakin dugaan kami itu KTP palsu," jelas Henry saat jumpa media di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan., Kamis (28/9/2017).
"Anehnya kok bisa tahu ada informasi mau kirim barang ke sana harganya Rp200 juta. Lalu ada yang ambil cuma bawa KTP, kok bisa? Ditambah lagi pengiriman kemarin ada asuransinya loh. Kalo enggak sanggup kirim barangnya, balikin aja nanti kita yang bawa sendiri," sambungnya.
Rencananya kamera tersebut hendak dijual. Namun siapa sangka, alih-alih untung, Dhea malah merugi atas kasus ini.
"Singkatnya tadinya mau dijual barang ini ada di Malang pembelinya, mau dikirim ke teman di Malang. Mamah Dhea dan om memilih salah satu perusahaan ekspedisi yang internasional. Dipilihlah DHL, karena punya nama besar, soalnya kan berisiko barangnya," jelas Henry.
Sayangnya saat dimintai konfirmasi, pihak DHL meminta agar perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan sehingga membuat Dhea dan keluarga meradang. Henry berencana melaporkan DHL pada Selasa mendatang jika tak ada tanggapan positif dari ekspedisi pengiriman tersebut.
"Yang lebih menyedihkan, tanggapan penyelesaian masalahnya kurang mengenakan. Tidak ditanggapi baik atau sopan, padahal kami korban. Bahkan om dibilangnya "Case Closed" gimana bisa digituin? Dhea dan keluarga enggak terima dan minta untuk dilakukan upaya hukum," ucap Henry.
Atas kasus ini Henry mengacu pada Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 5 tahun.
(sus)