TANGERANG - Usai dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim, musisi Iwa Kusuma alias Iwa K tinggal menunggu waktu untuk bebas. Divonis enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, masa tahanan sang rapper legendaris ini rupanya masih tersisa sebulan lagi.
Oleh sebab itu, hal pertama yang akan dilakukan oleh Iwa usai bebas adalah kembali berkarya di industri tarik suara. Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, pria 46 tahun ini tengah berencana mengadakan sebuh konser.
"Iwa di RSKO menciptalan lagu. Banyak pokoknya. Artinya setelah keluar dia siap konser," kata Chris saat dijumpai pasca-persidangan Iwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 27 September 2017.
Sejak Majelis Hakim membacakan vonis hukuman terhadap sang klien, Chris dan tim kuasa hukum lain sepakat tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis tersebut dengan tangan terbuka.
Cukup dimaklumi mengingat vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya pada 20 September 2017, JPU menuntut bapak dua orang anak itu selama delapan bulan penjara.
"Putusan dalam sidang ini enam bulan rehabilitasi dikurangi masa rehab. Menurut kami juga bahwa keputusan mereka kami terima. Kami tidak pikir-pikir. Kami tidak mengajukan banding," jelas Chris.
"Karena Iwa udah lima bulan di penjara jadi mungkin tinggal sebulan lagi. Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru dia , murni ciptaan dia sendiri," sambungnya.