TANGERANG - Musisi Iwa Kusuma alias Iwa K menghadapi sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (27/9/2017). Iwa akan mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Jelang detik-detik persidangan, Iwa tiba di tuang sidang tujuh dengan wajah sumringah. Kenakan setelan baju hijau bercorak batik, Iwa sempat memberikan sepatah dua patah kepada pewarta.
(Baca Juga: Wow! Datangi Bareskrim, Syahrini Pakai Topi Seharga Rp5,8 Juta)
"Alhamdulillah. Perasaannya deh-degan. Nanti setelah sidang kita ngobrol," katanya.
Kondisi pelantun Bebas ini pun dalam keadaan sehat. Iwa merasa berkat selalu didampingi oleh istri tercinta, Wikan Resminingtyas ternyata memberikan dampak yang bagus bagi kesehatannya
(Baca Juga: Mau Lamaran, Selvi Kitty Ungkap Sosok Calon Suami)
"Sehat sih. Selalu ditemani sama orang yang disayang. Doanya juga. Bismillah," sambungnya.
Sebelum menjalani sidang, Wikan tampak duduk di samping Iwa dengan tangan saling menggenggam untuk menguatkan. Dalam penuturannya, wanita berambut pendek ini memang tak pernah absen mendampingi sang suami yang kini bergelut dengan masalah hukum.
"Sebisa mungkin selalu mendampingi dia," ujar Wikan dalam kesempatan yang sama
(Baca Juga: Buka Suara kepada Awak Media, Jadwal Sidang Perceraian Nafa Urbach Sudah Ditetapkan?)
Bapak dua orang anak ini akan mendengarkan vonis final dari Majelis Hakim. Sebelumnya, Iwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjalani delapan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Iwa sendiri tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut Pasal 127 Ayat (1) huruf a tentang narkotika.
(Baca Juga: Berikan ASI ke Anak Kembarnya, Cynthia Lamusu Manfaatkan Jasa Pendonor)
(fid)