"Sikap atas eksepsi terdakwa Axel Matthew diadakan pada 20 September, agak siang. Jadi untuk sikap Majelis atas eksepsi tanggal 20 September sekitar jam 13.30 WIB," kata Majelis Hakim.
Axel melalui kuasa hukumnya, Amin Zakaria telah menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada 14 September 2017. Amin mengungkap fakta beberapa poin dan memohon agar sang klien segera dibebaskan.
Selanjutnya pada 18 September 2017, giliran JPU yang menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Axel tersebut. Dalam pembacaannya, JPU dengan tegas menolak nota keberatan yang disampaikan dan ingin perkara dilanjutkan sampai tuntas.
"Penuntut umum dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa. Bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan," ujar JPU dalam sidang ketiga.
(Baca Juga: Gugat Cerai Zack Lee, Nafa Urbach: Please, Forgive Me)