TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel Matthew Thomas, Amin Zakari pada Senin (18/9/2017). Sidang diadakan sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang nomor satu, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam keterangannya di persidangan, JPU keberatan dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak Axel pekan lalu. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk meneruskan pemeriksaan terhadap terdakwa Axel atas kasus penyalahgunaan narkotika.
(Baca Juga: Bagi-Bagi Tugas dengan Istri, Jeremy Thomas Setia Dampingi Axel Matthew di Persidangan)
"Maka keberatan atas penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak. Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi.
(foto: Sumarni/Okezone)