Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana, Axel Matthew Didakwa 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |14:31 WIB
Sidang Perdana, Axel Matthew Didakwa 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika
Axel Matthew Thomas (Foto: Chyntia Sami/Okezone))
A
A
A

(Baca Juga: Bocornya Percakapan 3 Bulan Penahanan Percobaan Axel, Ina Thomas Berkilah)

"Tadi kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan diterima oleh majelis hakim. Dijadwalkan Kamis, 14 September 2017 mendatang sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi," tuturnya

Sebagaimana diketahui, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (15/7/2017) lalu di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan dua kurir sabu yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.

Namun pada saat penangkapan berlangsung, Axel melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga akhirnya terjadi baku hantam antara Axel dengan petugas kepolisian.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement