Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana, Axel Matthew Didakwa 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |14:31 WIB
Sidang Perdana, Axel Matthew Didakwa 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika
Axel Matthew Thomas (Foto: Chyntia Sami/Okezone))
A
A
A

TANGERANG -- Axel Matthew Thomas, putera sulung dari aktor kondang Jeremy Thomas menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/9/2017).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suharny tersebut berisikan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Haridjati.

(Baca Juga: Tak Terima Axel Jadi Tersangka, Valerie Thomas Curhat Lagi)

(Baca Juga: Axel Matthew Ditahan, Jeremy Thomas Pasrah dan Sabar Ikuti Proses Hukum)

Axel dijerat dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Pada sidang perdana ini, Axel didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun," ujar Iqbal.

Namun, pihak kuasa hukum Axel, yakni Amin Zakaria meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan kepada Axel.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement