Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampaikan Pledoi, Ridho Rhoma Menangis Lagi Sesali Pakai Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |21:30 WIB
Sampaikan Pledoi, Ridho Rhoma Menangis Lagi Sesali Pakai Narkoba
Ridho Rhoma (Foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa paket sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Proses penangkapan sendiri berlangsung di kawasan Daan Mogot pada akhir Maret 2017 lalu.

Sementara terkait keringanan hukuman yang disampaikan dalam pledoi, Ridho meminta secara spesifik agar kembali ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama enam bulan. Langkah tersebut diambil guna melanjutkan proses rehabilitasi yang saat ini terpotong lantaran Ridho harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ridho Rhoma memang diharuskan menjalani rehabilitasi usai dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penetapan itu dilakukan berdasar hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Ridho usai dilakukan penangkapan. Namun, masa rehabilitasi Ridho akhirnya ditangguhkan pasca jaksa penuntut umum menganggap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan sang pedangdut telah memenuhi unsur pidana.

Sedangkan dari Ridho sendiri, ia sempat menyampaikan beberapa patah kata usai nota pembelaan dibacakan. Sambil menangis, Ridho mengaku menyesal lantaran dengan sengaja menyentuh barang haram tersebut.

"Saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya," ucap Ridho Rhoma.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement