Dengan memanfaatkan kesempatan menyampaikan pembelaan, Ismail yang mewakili Ridho berharap Majelis Hakim kelak dapat membuat pertimbangan yang seadil-adilnya dalam berkas putusan.
"Tentunya harapan kita Majelis Hakim untuk bisa direhabilitasi kembali seperti yang hasil assessment itu," tandasnya.
- Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa paket sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya saat diamankan oleh tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Proses penangkapan sendiri terjadi di kawasan Daan Mogot pada akhir Maret 2017 lalu.
(edh)