"Kalau sekarang sedang direhabilitasi itu kan tinjauan hukumnya, psikologisnya, kecanduannya, itu yang sekarang sedang dilaksanakan. Akhirnya disusun kan program-program dari BNN. Baru itu yang berjalan sekarang," imbuhnya.
Sedangkan untuk adanya kemungkinan perkara Ammar Zoni dibawa ke persidangan, Jhon Mathias juga mengaku belum mendapat kabar lanjutan dari pihak kepolisian. "Kalau soal proses hukum kita belum terima pemberitahuan," tutup Jhon.
Ammar Zoni terseret perkara narkoba usai ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 39,1 gram ganja kering, satu alat hisap sabu, satu sedotan serta tujuh plastik klip kecil kosong yang disinyalir sebagai wadah penyimpanan sabu.
Akibat kepemilikan barang bukti tersebut, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Ammar terancam pidana penjara minimal enam bulan serta maksimal 12 tahun.
(aln)