(Baca Juga: Ello Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Fokus Urus Rehabilitasi)
Selain Ello, polisi juga mengamankan dua rekannya, DM dan RGG. Khusus untuk RGG, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan lantaran tidak terpenuhi unsur pidananya.
Sementara untuk kondisi Ello, Chris Sam Siwu menyebut kliennya berada dalam kondisi baik. "Kondisi Ello sehat, baik. Dan sudah ikhlas dengan semuanya dan dia seperti lagunya, akan selalu bilang bahwa 'Pergi Untuk Kembali'. Sekarang ke RSKO, dia akan kembali setelah itu dengan Ello yang lebih baik. Untuk bisa berkarya sebagai aset bangsa," tuturnya.
(Baca Juga: Ditangkap Akibat Kepemilikan Ganja, Marcello Tahitoe Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun)
Marcello Tahitoe beserta satu rekannya yang berinisial DM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
(edi)