(Baca Juga: Pengacara Tegaskan Ello Ingin Sembuh dari Jerat Narkoba)
Dengan dikenakannya pasal tersebut, Ello terancam pidana penjara minimal empat tahun. "Itu ancamannya cukup berat, empat tahun sebagai yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, menguasai," ujar Kombes Pol Iwan.
Sementara untuk pidana maksimal, Ello terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua belas tahun.
Saat ini, Ello dan satu orang rekannya yang berinisial DM sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan serta mengikuti proses assessment untuk menetapkan apakah keduanya dapat rehabilitasi atau tidak.
"Hasilnya (assessment) belum saya lihat sehingga saya belum bisa memberikan secara detail kepada rekan-rekan. Takutnya salah," tutur Kombes Pol Iwan.
(aln)