"Ada sedikit yang membedakan ketika direhab di RSKO dengan dititipkan di Rutan. Ketika di RSKO Ridho dalam pengawasan dokter. Jadi aktivitas Ridho terukur," jelasnya.
(Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ridho Rhoma Tertunduk Lesu)
Ia pun menambahkan "Sedangkan dititip di Rutan serba mandiri. Seharusnya Mas Ridho lebih sehat sekarang terhambat karena ada penitipan di Rutan."
Hingga kini, pihak Ridho masih mengupayakan terus menerus agar dapat menjalani proses rehabilitasi. Kuasa hukum Ridho yang lain, Ahmad Cholidin mengungkap sudah mengajukan permohonan tersebut kepada Majelis Hakim sejak beberapa waktu lalu.
"Untuk rehabilitasi masih pertimbangan oleh Majelis Hakim. Secara lisan juga mengajukan permohonan. Majelis Hakim akan dipertimbangkan dengan pokok perkara," tutur Ismail.