JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah resmi membacakan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ridho Rhoma. Dalam pernyataannya di sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (25/7/2017), hakim secara tegas menolak eksepsi Ridho dan akan melanjutkan proses hukum.
"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis saat sidang.
Menurut Majelis Hakim, tim kuasa hukum Ridho Rhoma kurang teliti dalam membaca berkas dakwaan. Pasalnya, poin keberatan tim kuasa hukum Ridho terkait nominal berat barang bukti yang dicantumkan jaksa sama sekali tidak bertentangan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Sementara dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Ridho menganggap jaksa kurang cermat dalam menyusun dakwaan. Oleh karenanya, hakim menganggap bahwa keberatan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ada.
Sedangkan untuk permohonan rehabilitasi, hakim masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan guna menentukan langkah selanjutnya.