JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan pernyataan terkait kelanjutan proses hukum putra Jeremy Thomas, Axel Matthew pada Senin 24 Juli 2017. Melalui keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pihak kepolisian memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan atas remaja 19 tahun.
Pernyataan resmi pihak kepolisian terkait penolakan penangguhan penahanan Axel langsung mendapat tanggapan dari sang ayah, Jeremy Thomas. Jeremy menyatakan siap menerima hasil tersebut.
"Kalau penangguhannya ditolak, tentu tetap kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya serahkan saja kepada pihak kepolisian," ucap Jeremy Thomas saat dihubungi wartawan pada Selasa (25/7/2017).
Sebelumnya, Jeremy Thomas diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel melalui Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam berkas permohonannya, Jeremy menjadikan faktor usia Axel yang masih muda sebagai dasar pertimbangan polisi untuk menangguhkan penahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Jeremy Thomas turut mengatakan bahwa perkara semacam ini dapat dijadikan pelajaran oleh Axel. Meski tetap menganggap putranya sebagai korban, Jeremy memilih pasrah usai upaya hukum yang dilakukan menemui jalan buntu.