Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tangis Adik Fadli Fadlan Pecah saat Bersaksi di Persidangan

Sumarni , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2017 |18:10 WIB
Tangis Adik Fadli Fadlan Pecah saat Bersaksi di Persidangan
Farah Dibba (Foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

Farah sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus Rio kepada pihak pengadilan. Berapa pun hukuman yang diterima sang tersangka, ia berharap dapat memberikan efek jera.

"Aku sih pinginnya kalau bisa seumur hidup yah. Cuma kan hukum di kita hukum yang harus dipatuhi. Jatahnya (dia) kurang lebih 15 tahun. Saya akan mengikuti sesuai prosedur yang ada," imbuh Farah.

Sementara itu, perkara bermula kala tersangka Rachmat Sesario (21) ingin menjual rumah dan meminta bantuan Farah sebagai salah satu pengusaha properti. Saat Farah sibuk memotret ruangan rumah pelaku, tanpa tedeng aling-aling Rio langsung memukul dan menganiaya Farah membabi buta.

Beruntung Farah berhasil diselamatkan oleh warga dan satpam setempat. Rio sendiri bakal dikenakan pasal 340 juncto 53 atau 338 juncto 53 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(edi)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement