"Dari surat yang dikeluarkan oleh Puslabfor terdapat kandungan THC pada rokok yang dibawa oleh tersangka dengan Netto THC yakni 1,48 gram. Dan ini positif ganja," ungkapnya.
Atas penetapan IK sebagai tersangka, pihaknya akan menjerat rapper kenamaan indonesia tersebut dengan dengan Pasal 111 ayat 1 Subsider 127 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk Pasal 111 sendiri diketahui ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
(FHM)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri