JAKARTA - Hari ini, Senin (10 4/2017) Anya Dwinov menjalani sidang putusan kasus sengketa jual beli rumah di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan.
Tak menuntut macam-macam, wanita 34 tahun ini hanya menginginkan haknya dalam putusan tersebut.
Anak bungsu dari dua bersaudara ini mengaku bahwa dirinya sudah melakukan kewajibannya dari membayar pajak, sampai dengan membayar beberapa biaya yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Aku sih simple, aku cuma mau minta hak aku kok. Aku sudah melakukan kewajiban aku, mulai dari yang bayar pajak sampai beberapa biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka, aku talangin. Terus aku selama empat tahun tidak pernah macem-macem hanya melaksanakan cicilan aku ke bank," tutur Anya.
Anya pun terlihat tak gentar dalam menghadapi sidang putusannnya tersebut. Diawali dengan kedatangannya yang menyapa para awak media, dengan memakai baju garis-garis merah putih ia pun siap menghadapi persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Alida menggugat Anya Dwinov karena dianggap tak transparan dalam transaksi jual beli rumah senilai Rp2 Miliar di daerah Bekasi. Akibatnya, Anya pun harus berurusan dengan masalah hukum.
(ade)