Sejauh ini, Ridho dan S hanya ditetapkan sebagai pemakai, bukan pengedar atau lainnya. S sendiri mendapatkan obat-obatan terlarang dari seorang DPO yang disebut A.
Selanjutnya, terungkap jika Ridho tidak selalu pesta narkoba di hotel tempatnya ditangkap. Bersama dengan S, keduanya berpindah-pindah tempat pesta narkoba, termasuk di apartemen tempat S ditangkap.
"Sementara pengakuan yang bersangkutan tidak sering. Awalnya mereka sudah melakukan di wilayah Jakarta Pusat, di sebuah apartemen," lanjut Roycke.
Ridho disangkakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ini, Ridho terancam hukuman pidana di bawah empat tahun.
(aln)