SEOUL – Kangin akan mulai menjalani persidangan untuk kasus DUI (Driving under the influence) alias menyetir sambil mabuk yang dilakukannya. Pada Rabu (27/7/2016), Kangin dikabarkan telah menerima panggilan sidang resmi dari pengadilan.
“Kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol Kangin akan ditangani oleh tujuh investigator dari pengadilan distri Seoul Pusat pada 17 Agustus mendatang,” demikian ditulis oleh portal berita OSEN seperti dilansir Soompi.
Sebelumnya, Kangin sempat hanya akan dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 7 juta Won (sekitar Ro 81 juta). Namun setelah didiskusikan kembali, pengadilan memutuskan membawa kasus ini ke meja hijau.
Sekedar mengingatkan, Kangin diketahui menabrak lampu jalan saat menyetir mobilnya sambil mabuk pada 24 Mei dini hari. Sejak awal investigasi, personel Super Junior ini langsung mengakui kesalahannya itu dan memenuhi panggilan jaksa pada 15 Juni.
Di sisi lain, Kangin memilih untuk hiatus dari seluruh kegiatannya di industri hiburan, termasuk promosi bersama Super Junior. Fans sendiri terpecah antara mendukung Kangin dan memintanya meninggalkan grup pelantun Magic tersebut. (edh)
(fik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri