JAKARTA - Permohonan cerai yang diajukan oleh Eka Kusuma kepada sang istri, Cathy Sharon ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Penolakan itu terjadi saat sidang lanjutan perceraian Eka dan Cathy bergulir hari ini, Senin, 11 April 2016.
Eka beserta kuasa hukumnya kecewa dengan hasil sidang kali ini. Karena menurut kuasa hukum Eka, Fachri, Majelis Hakim memutuskan sidang perceraian dengan menimbang bukan dari berdasarkan bukti.
"Menurut hakim bukan karena bukti. Tapi sebenarnya kan pertengkaran terus menerus di gugatannya, tapi majelis hakim tak melihat adanya itu," ujar Fachri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Dari pantauan Okezone, saat Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali yang berarti sudah bulat dengan keputusannya, Eka tampak kecewa. Ekspresi wajah Eka pada saat itu terlihat geram. Ia juga menggelengkan kepalanya dengan raut muka sedikit bingung.
Usai sidang, Eka Kusuma yang didampingi oleh ibunda dan keponakan diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun ia tidak memberi sepatah kata pun. Eka hanya berjalan keluar untuk menghindari awak media.
(fik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri