JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan, dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Rio tampak syok ketika mengetahui vonis sangat berat dan rehabilitasi yang diajukan ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Kecewa, ia tetap menerima keputusan dengan lapang dada.
"Enggak banding, tapi kecewa juga," ucap Rio usai sidang di PN Jaksel, Senin (10/8/2015).
Bahkan, mantan pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu sempat meneteskan air mata ketika keluar dari Ruang Sidang Utama PN Jaksel setelah keputusan majelis hakim.
"Enggak mau ambil pusing, jalani saja," lanjutnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada sidang sebelumnya JPU menutut aktor berjanggut lebat itu dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
(rik)