Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembajakan Hambat Potensi Bisnis TV Berlangganan

Pembajakan Hambat Potensi Bisnis TV Berlangganan
Pembajakan hambat potensi tv berlangganan (Foto: ist)
A
A
A

Ini jelas merugikan operator resmi karena telah menghambat pertumbuhan bisnis mereka. Pemilik konten siaran juga dirugikan karena hak cipta dan hak siar mereka dilanggar. Pembajakan TV berlangganan telah melanggar pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta, di mana operator ilegal secara segaja menjual konten siaran tanpa ijin kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak. Sebab operator ilegal dengan mudah mencari keuntungan besar tanpa melakukan pembayaran pajak.

Operator ilegal sendiri dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu operator yang sama sekali tidak memiliki izin penyiaran atau IPP dari Kemenkominfo dan operator yang sudah berizin namun kontennya mencuri dari operator yang resmi.

Operator tanpa izin ini selain merugikan pemerintah juga mengambil konten yang merugikan operator resmi.

Tak hanya itu, pemerintah juga kecolongan dengan operator ilegal yang melakukan redistribusi siaran operator asing yang tidak memiliki izin siar di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement