Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembajakan Hambat Potensi Bisnis TV Berlangganan

Pembajakan Hambat Potensi Bisnis TV Berlangganan
Pembajakan hambat potensi tv berlangganan (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia oleh Media Partner Asia (MPA) disebut sebagai salah satu negara di Asia Pasifik yang memiliki rata-rata pertumbuhan pelanggan TV berlangganan terbesar.

Pertumbuhan ini didukung dengan potensi pasar yang tinggi, di mana penonton TV di Indonesia memiliki karakteristik unik yaitu suka terhadap eksklusivitas dan ditambah dengan perubahan kebiasaan menonton masyarakat Indonesia.

Hal ini menjadi daya tarik dalam berlangganan TV berbayar. Masyarakat ingin mendapatkan tayangan kelas dunia yang eksklusif yang tidak dimiliki oleh TV dengan konsep free-to-air.

Menurut analisa MPA, peningkatan ini disebabkan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya kelas menengah di Indonesia yang secara langsung mempengaruhi jumlah penghasilannya.

Potensi yang tinggi ini turut mendorong munculnya operator-operator TV berlangganan di Indonesia yang menawarkan sejumlah saluran premium dengan tayangan-tayangan yang menarik. Belum lagi faktor perkembangan teknologi yang ikut mempengaruhi kebiasaan menonton masyarakat.

Peningkatan ini tampak dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per Desember 2014, terdapat 316 lisensi layanan yang sudah dikeluarkan.

Dari jumlah tersebut, 91 diantaranya adalah lisensi permanen, 172 temporer, 51 dalam proses, dan tiga sudah berhenti. TV berlangganan dalam menjalankan bisnisnya juga diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melalui izin ini, operator TV berlangganan berhak melakukan distribusi tayangan kepada para pelanggannya dengan resmi.

Sayangnya, potensi ini disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk mendistribusikan saluran-saluran tanpa izin resmi. Permintaan yang tinggi terhadap eksklusivitas tayangan TV sengaja dimanfaatkan para operator ilegal untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pembajakan, sebab operator ilegal melakukan redistribusi tayangan operator resmi kepada sejumlah orang dengan metode berlangganan tanpa ijin pemegang hak siar.

Ini jelas merugikan operator resmi karena telah menghambat pertumbuhan bisnis mereka. Pemilik konten siaran juga dirugikan karena hak cipta dan hak siar mereka dilanggar. Pembajakan TV berlangganan telah melanggar pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta, di mana operator ilegal secara segaja menjual konten siaran tanpa ijin kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak. Sebab operator ilegal dengan mudah mencari keuntungan besar tanpa melakukan pembayaran pajak.

Operator ilegal sendiri dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu operator yang sama sekali tidak memiliki izin penyiaran atau IPP dari Kemenkominfo dan operator yang sudah berizin namun kontennya mencuri dari operator yang resmi.

Operator tanpa izin ini selain merugikan pemerintah juga mengambil konten yang merugikan operator resmi.

Tak hanya itu, pemerintah juga kecolongan dengan operator ilegal yang melakukan redistribusi siaran operator asing yang tidak memiliki izin siar di Indonesia.

Kegiatan ini sangat membahayakan masyarakat, karena tayangan yang disiarkan adalah konten yang tidak sesuai dengan ideologi negara.

Dampak pembajakan ini sangat luas, tak hanya bagi operator resmi namun juga pemilik konten, pemerintah dan masyarakat sebagai pelanggan.

Perkembangan bisnis yang baik tentu harus dibarengi dengan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai pengguna jasa TV berlangganan. Apalagi permasalahan pembajakan yang begitu pelik di Indonesia.

Jangan sampai bisnis kreatif yang kini sedang tumbuh harus gulung tikar karena persaingan bisnis yang tidak sehat. Sebab kesadaran hukum masyarakat sangatlah penting untuk mendukung berjalannya bisnis TV berlangganan resmi, sehingga masyarakat sebagai pelanggan bisa mendapatkan haknya yaitu tayangan dari saluran-saluran eksklusif yang berkualitas.

Tentang APMI

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) merupakan wadah resmi industri televisi berlangganan yang berperan aktif untuk melindungi dan mengawasi atas tindak pelanggaran yang dilakukan oleh operator TV berbayar ilegal di Indonesia.

APMI secara reguler menggelar aksi lanjutan upaya penegakan hukum untuk menindak sejumlah operator TV berbayar yang disinyalir masih meredistribusikan siaran secara ilegal.

APMI dan kepolisian akan melakukan langkah lebih serius dan lebih gencar pada sejumlah wilayah di Indonesia sebagai langkah penting mengembangkan industri penyiaran televisi berlangganan.


(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement