Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencurian Konten TV Berbayar, APMI Kampanye Stop Piracy!

Elang Riki Yanuar , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2014 |10:50 WIB
Pencurian Konten TV Berbayar, APMI Kampanye <i>Stop Piracy</i>!
Pencurian konten TV berbayar, APMI kampanye stop piracy! (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya pencurian content Indovision untuk diredistribusi kembali ke perumahan secara ilegal di sejumlah kawasan di beberapa kota, membuat Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) gencar melancarkan program Anti Piracy.

Program Anti Piracy ini dilakukan karena perkembangan TV berbayar perlu diikuti dengan regulasi yang mampu memberikan kekuatan hukum terhadap bisnis TV berbayar.

Secara regulasi, keberadaan TV berbayar terakomodasi dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, pasal 25, 26, 27, 28 dan 29, yang mengatur tentang pendirian, keharusan untuk mempunyai stasiun pengendali dan stasiun pemancar ke satelit yang ada di wilayah Indonesia, kepemilikan, konten program, dan sensor internal program.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan juga menjadi pegangan bagi para pengelola TV berbayar di mana mensyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan harus sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebelum menyediakan layanannya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement