JAKARTA - Maraknya pencurian content Indovision untuk diredistribusi kembali ke perumahan secara ilegal di sejumlah kawasan di beberapa kota, membuat Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) gencar melancarkan program Anti Piracy.
Program Anti Piracy ini dilakukan karena perkembangan TV berbayar perlu diikuti dengan regulasi yang mampu memberikan kekuatan hukum terhadap bisnis TV berbayar.
Secara regulasi, keberadaan TV berbayar terakomodasi dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, pasal 25, 26, 27, 28 dan 29, yang mengatur tentang pendirian, keharusan untuk mempunyai stasiun pengendali dan stasiun pemancar ke satelit yang ada di wilayah Indonesia, kepemilikan, konten program, dan sensor internal program.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan juga menjadi pegangan bagi para pengelola TV berbayar di mana mensyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan harus sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebelum menyediakan layanannya.