Potensi yang tinggi ini turut mendorong munculnya operator-operator TV berlangganan di Indonesia yang menawarkan sejumlah saluran premium dengan tayangan-tayangan yang menarik. Belum lagi faktor perkembangan teknologi yang ikut mempengaruhi kebiasaan menonton masyarakat.
Peningkatan ini tampak dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per Desember 2014, terdapat 316 lisensi layanan yang sudah dikeluarkan.
Dari jumlah tersebut, 91 diantaranya adalah lisensi permanen, 172 temporer, 51 dalam proses, dan tiga sudah berhenti. TV berlangganan dalam menjalankan bisnisnya juga diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melalui izin ini, operator TV berlangganan berhak melakukan distribusi tayangan kepada para pelanggannya dengan resmi.
Sayangnya, potensi ini disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk mendistribusikan saluran-saluran tanpa izin resmi. Permintaan yang tinggi terhadap eksklusivitas tayangan TV sengaja dimanfaatkan para operator ilegal untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pembajakan, sebab operator ilegal melakukan redistribusi tayangan operator resmi kepada sejumlah orang dengan metode berlangganan tanpa ijin pemegang hak siar.