JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan Tessy "Srimulat" dalam penggunaan narkoba jenis sabu. Kombes Pol Agus Rohmat, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi penangkapan itu.
Awalnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kampung Makasar, Jakarta Timur, yang resah dengan keberadaan narkoba. Karena mencurigakan, polisi mengikuti mobil Mercedez Benz silver bernopol nopol B 165 JP yang hendak menuju kawasan Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara.

Polisi pun melakukan penggeledahan. Dan, rupanya komedian Tessy yang mengendari mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kaca mata.
"Diduga narkotika jenis sabu, dan pengemudi tersebut mengaku bernama KB alias T," ungkap Agus saat merilis penangkapan Tessy "Srimulat" di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (29/10/2014).
Pembelian sabu menggunakan uang PS sebesar Rp2.300.000 dengan cara ditransfer ke rekening sebuah bank swasta milik Kabul Basuki alias Tessy, 23 Oktober 2014, pukul 20.00 WIB.
Setelah Tessy mengambil uang tersebut, pria yang memakai banyak cincin di jarinya itu menggunakan uang untuk bertransaksi membeli sabu dengan pengedar narkotika jenis sabu atas nama (DPO) Jahri di depan rumah Kabul Basuki, Jl. Kerja Bakti No.79 RT.008/002 Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur.
Tersangka Tessy berdasarkan alat bukti yang cukup diduga melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih bersubsider pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(nsa)