Share

Dilaporkan Dokter, Polisi Segera Panggil Olga Syahputra

Edi Hidayat, Okezone · Selasa 09 Juli 2013 20:27 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 09 33 834511 83VRxGa2iV.jpg Olga (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA- Polda Metro Jaya berniat memanggil Olga Syahputra terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap dokter bernama Febby. Sejumlah saksi seperti Raffi Ahmad, Jessica Iskandar, Kartika Putri sudah diperiksa penyidik.

Sebelum memanggil Olga, penyidik berniat memanggil saksi ahli terlebih dahulu. Olga dilaporkan Febby karena lawakannya dianggap melecehkan saat tampil di Pesbukers ANTV.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kami akan panggil (Olga) setelah pemeriksaan saksi ahli ITE dan Kemenkonmifo. Kami harapkan segera," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).

Polisi belum melibatkan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus Olga. Olga bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

"Masih tetap pasal yang ditujukan pertama kali. Bisa enam tahun, kan Undang-undang ITE juga ada. KPI punya penilaian sendiri, kami lakukan penyidikan dari kasus yang dilaporkan," katanya.

(rik)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini