Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencuri Lagu Lady Gaga Dihukum 18 Bulan Penjara

Maria Cicilia Galuh , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2011 |14:13 WIB
Pencuri Lagu Lady Gaga Dihukum 18 Bulan Penjara
Lady Gaga (Foto: Reuters)
A
A
A

LOS ANGELES - Seorang hacker berinisial DJ Stolen, pelaku mencurian lagu milik Lady Gaga, Leona Lewis, Justin Timberlake, Mariah Carey, Ke$ha telah ditangkap dan mendapat hukuman.

Remaja berusia 18 tahun asal Jerman, ini, telah divonis 18 bulan penjara di sel khusus untuk usia remaja.

Namun remaja tersebut tidak boleh diungkapkan identitasnya karena suatu alasan hukum. DJ Stolen mengaku telah memperoleh lebih dari £ 13.000 atau senilai Rp181 juta dari hasil mencuri lagu yang belum dipublikasikan dan beberapa informasi pribadi dari Lady Gaga, Leona Lewis, Ke$ha, Mariah Carey dan Justin Timberlake, demikian dikutip dari NME.com, Selasa (21/6/2011).

DJ Stolen melakukannya dengan menggunakan phising email dan software Trojan Horse untuk mencuri lagu-lagu yang tidak dipublikasikan dan kemudian menawarkannya lagu-lagu tersebut untuk dijual melalui internet.

Atas kesalahnnya tersebut DJ Stolen juga diperintahkan oleh pengadilan untuk menjalani rehabilitasi kecanduan internet sebagai bagian dari hukumannya. Dan dia juga sudah menuliskan permohonan maaf kepada Lady Gaga atas aksi yang telah dilakukannya.

Pencurian tersebut tidak hanya dilakukan oleh DJ Stolen, namun seseorang yang mengaku bernama Deniz A juga telah mencuri gambar porno milik Ke$ha dan disebarkannya lewat internet.

(tre)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement