KUALA LUMPUR- Setelah menang di Pengadilan Tinggi Malaysia, Pangeran Kelantan Tengku Temenggong Muhammad Fakhry (32) asal Malaysia akan mengajukan gugatan terhadap istrinya, Manohara Odelia Pinot (18) dan ibunya,Deasy Fajrina,di Indonesia.
Fakhry akan melaporkan kedua orang itu dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah kemarin pengadilan di Malaysia memerintahkan Manohara dan Deasy membayar ganti rugi kepada sang pangeran.
“Kami tak punya pilihan lain. Langkah selanjutnya adalah masuk ke mulut singa untuk mendapatkan singanya. Pangeran memutuskan akan melaporkan mereka ke polisi di Indonesia atas tuduhan pencemaran nama baik.Pangeran juga akan mengajukan gugatan sipil terhadap kedua orang itu untuk meminta ganti rugi,” papar pengacara Fakhry, Mohd Haaziq Pillay.
Langkah ini ditempuh Fakhry setelah pengadilan memerintahkan Manohara dan Deasy membayar 6 juta ringgit Malaysia (Rp16,6 miliar) atas gugatan pencemaran nama baik terhadap Pangeran Kelantan.
Selain itu,Fakhry juga berhak mendapatkan 2 juta ringgit (Rp5,5 miliar) untuk kompensasi sakit hati dan 2 juta ringgit untuk ganti rugi dari Manohara dan ibunya. Manohara dan Daisy juga diperintahkan agar membayar bunga 8% kepada Fakhry dari tanggal gugatan dilayangkan pada 20 Juli tahun lalu sampai tanggal vonis dijatuhkan. Mohd Haaziq mengungkapkan, pengadilan memutuskan bahwa hitungan ganti rugi itu diperlukan karena kondisi kasus itu,posisi pangeran dan keseriusan tuduhan terhadap dirinya.
“Pengadilan mengakui bahwa ini merupakan fitnah yang sangat serius terhadap pangeran,”papar Mohd Haaziq. Menurut Mohd Haaziq, para tergugat bisa dianggap melakukan pelecehan jika mereka tidak menaati vonis pengadilan.
“Mereka sudah mengabaikan prosedur pengadilan di sini meski pun mereka diberi kesempatan untuk membela diri dalam gugatan ini. Mereka bisa saja mengabaikan membayar 6 juta ringgit karena tidak ada syarat hukum yang bisa membuat putusan itu diberlakukan di Indonesia.Namun,pangeran punya hak untuk ke Indonesia dan mengajukan gugatan terhadap mereka,”paparnya. Mohd Haaziq mengungkapkan, pangeran sangat bahagia atas putusan pengadilan tersebut.
Sementara salah seorang pengacara Manohara, Farhat Abbas, menegaskan kliennya tidak akan membayar kompensasi itu. “Ini adalah vonis yang kejam. Kami akan mempelajari vonis ini lalu mengajukan banding,” ujarnya kepada AFP.
Fakhry mengajukan gugatan terhadap Manohara karena sang istri kabur dari kawalannya saat berada di Singapura dan kembali ke Indonesia dengan cerita pelecehan, perkosaan, dan penyiksaan yang dia dapatkan selama dinikahi Pangeran Kelantan itu.Perceraian sudah diajukan namun prosesnya masih ditunda di sebuah pengadilan agama.
Dalam gugatannya, Fakhry mengklaim bahwa pernyataan fitnah yang sudah dicetak dan disebar secara online di Malaysia dan Indonesia mengimplikasikan bahwa dia bersalah telah memperlakukan istrinya dengan buruk, melakukan pelecehan seksual, menculik, dan menyekap Manohara. Pada 5 November 2009 Fakhry memenangkan gugatan sebesar 105 juta ringgit (Rp290 miliar) atas pencemaran nama baik yang dilakukan Manohara dan ibunya. Kekalahan Manohara dan ibunya atas gugatan tersebut karena gagal mendapatkan pengacara baru setelah kuasa hukum mereka mengundurkan diri.
Dalam sidang taksiran ganti rugi pada 14 Januari lalu di pengadilan tinggi, Fakhry mengungkapkan bahwa dia mencintai Manohara dan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap wanita itu. Sementara akibat pernyataan fitnah yang dilontarkan Manohara dan ibunya dalam jumpa pers antara April–Juni 2009,dirinya pun harus hidup dalam persembunyian dan menjadi bahan olokan. Pada 13 Desember 2009 Pengadilan Tinggi Syariah Kelantan memerintahkan Manohara agar setia dan mengembalikan uang sebesar 1.112.250 ringgit (Rp3 miliar) kepada Fakhry.
Sedangkan sang pangeran sudah mengajukan dua permintaan ke Pengadilan Syariah Kota Baharu, yaitu meminta istrinya kembali padanya dan mengembalikan uang yang dia utangkan sebelum dan sesudah pernikahan. Setelah menikah pada 26 Agustus 2008, Fakhry dan Manohara, yang berjuluk Cik Puan Temenggong, tinggal di Istana Mahkota, Kubang Kerian,Kelantan.Namun, sembilan bulan setelah pernikahan, Manohara tiba-tiba pulang ke Indonesia tanpa izin atau sepengetahuan sang pangeran.
(uky)