JAKARTA - Gary Iskak dituntut hukuman setahun penjara. Terdakwa kepemilikan 0,3 gram sabu sabu itu menawar hukuman menjadi enam bulan saja.
Dalam pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (20/2/2008), kuasa hukum Gary, Hery Subagyo, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa.
"Kami meminta hukuman penjara enam bulan saja. Yang menjadi pertimbangan adalah barang bukti sangat kecil, tidak sampai sepersepuluh. Seharusnya itu dilihat juga sehingga bisa meringankan," jelasnya.
Selain itu, Gary tidak merugikan orang lain. Dia hanya membawa diri sendiri sebagai pelaku sekaligus korban. Tidak ada korban lain yang dirugikan.
"Dalam kasus ini, terdakwa tidak dituduh sebagai pengedar narkoba. Bisa dibilang, kasus ini ada konspirasi dari tangan-tangan yang tidak terlihat. Sebab, dilihat dari kronologisnya banyak gejala-gejala yang janggal," ujar Hery tanpa menjelaskan konspirasi yang dimaksud.
Gary sendiri berharap berharap mudah-mudahan hakim bisa memutuskan hukuman seringan-ringannya.
"Saya puas dengan pembelaan pengacara saya. Saya merasa lebih tenang dengan adanya pembelaan itu. Hukuman enam bulan saya rasa paling tepat untuk saya. Pada dasarnya, apa pun keputusannya nanti saya serahkan kepada majelis hakim," ucap bintang film D'bijis ini.
Sidang akan dimulai kembali Senin, 25 Februari 2008, dengan agenda putusan.
(ang)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri