"Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata, selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Minola memaparkan bahwa pihak Ruben Onsu sejatinya melayangkan dua laporan polisi pada hari yang sama. Laporan kedua, dengan nomor STTLP/B/7634 yang dilayangkan pada pukul 15.00 WIB, berfokus pada dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran rekaman percakapan (video call) tanpa izin yang diduga telah diedit secara sengaja.
Berbeda dengan kasus peretasan akun, perkara pencemaran nama baik ini, menurut Minola, masih memiliki ruang mediasi karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun 3 bulan.
Namun, untuk laporan peretasan data, pihaknya meminta proses hukum berjalan tanpa celah perdamaian.
"Di bawah 5 tahun kemungkinan masih ada RJ. Tapi selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang melakukan peretasan, atau melakukan kejahatan, dan turut serta melakukan kejahatan tersebut," tutur Minola.
(ant)