JAKARTA - Kirana Larasati memilih memutus kerjasama dengan Nellava Bullion usai namanya terseret dalam kasus dugaan investasi bodong logam mulia hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
“Setelah mengetahui berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya menghentikan seluruh aktivitas promosi Nellava per tanggal 18 September 2026. Kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerjasama dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selain memutus kerjasama, Kirana juga memastikan akan bersikap kooperatif jika nanti dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Aktris 39 tahun itu mengaku prihatin atas keresahan para korban perusahaan logam mulia tersebut.
“Ingin menegaskan, saya akan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan pihak yang berwenang,” ungkap ibu satu anak tersebut.
Dalam lanjutan keterangannya, Kirana Larasati enggan berspekulasi lebih jauh terkait kasus dugaan investasi bodong dan TPPU itu. Dia memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri saat ini.
Bernard, korban dugaan investasi bodong PT Divine Gold Jewelry berupa emas dan perak membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, pada 9 Oktober 2026. Dia mengaku, harus kehilangan uang senilai Rp1 miliar imbas penipuan berkedok pre-order (PO) emas dan perak tersebut.