JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkap fakta baru di balik kabar keretakan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Pihak pengadilan memastikan perkara perceraian tersebut diajukan oleh Sara Wijayanto sebagai pihak istri.
Dengan demikian, perkara yang diajukan Sara terhadap Demian merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., membenarkan adanya perkara perceraian yang melibatkan pasangan tersebut. Perkara itu telah didaftarkan melalui kuasa hukum Sara pada 8 September 2026.
"Jadi orang yang Saudara maksud itu AP ya, alias DA. Kemudian istrinya itu SW. Itu memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026," kata Abid M.H. saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).
Abid menegaskan, pihak yang mengajukan perkara adalah Sara Wijayanto. Sementara Demian Aditya menjadi pihak yang digugat dalam perkara tersebut.
"Ya, yang mengajukan itu istrinya," ujar Abid.