JAKARTA - Kabar terbaru datang dari proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya resmi memutus cerai perkara pernikahan keduanya secara verstek.
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Demian selaku pihak tergugat mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan sidang resmi yang telah dilayangkan oleh pihak pengadilan.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan perkara tersebut telah langsung diputus pada hari persidangan usai pihak tergugat kembali absen.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu, DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung... verstek," kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).
Abid menjelaskan, langkah majelis hakim yang langsung menjatuhkan putusan telah memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR.