Berstatus Korban, Jule Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba

Niko Prayoga , Jurnalis
Minggu 20 September 2026 10:30 WIB
Berstatus Korban, Jule Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba. (Foto: Instagram|@juliaprt7)
Share :

JAKARTA - Polisi tidak menetapkan Julia Prastini alias Jule sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan II. Jule diketahui mengonsumsi vape dengan kandungan zat etomidate selama 3 minggu terakhir.

AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan, status Jule ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena barang bukti yang ditemukan dan hasil pemeriksaan menunjukkan Jule sebagai pemakai.

“Pertama, dari barang bukti cuma satu yang masih ada isinya. Tiga lainnya habis pakai. Kedua, berdasarkan hasil interogasi si JP ini hanya sebagai pemakai,” kata Michael kepada awak media, pada 19 September 2026. 

Berstatus Korban, Jule Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba. (Foto: Instagram|@juliaprt7)

Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan proses permohonan asesmen dan rehabilitasi untuk Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Selebgram 26 tahun ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026. Dari penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa empat buah cartridge etomidate. 

“Kami menemukan empat cartridge, di mana tiganya kosong dan sisa pakai, sementara sisanya  masih full terisi zat etomidate,” imbuh Michael.

Saat diamankan di apartemennya, Jule sedang bersama dua temannya yang tidak mengetahui kalau sang selebgram menggunakan etomidate. Dari hasil pemeriksaan dan tes urine kedua teman Jule itu dinyatakan negatif narkoba.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya