Aisar Khaled resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sisa kewajiban mencapai Rp5,7 miliar. Machi Achmad, kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya menjerat sang influencer dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah tersebut diambil setelah Aisar tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima somasi sebanyak tiga kali dari pelapor. “Tidak ada jawaban dan enggak ada informasi mengenai keberadaannya,” imbuh Machi.
Michael Sugijanto, tim kuasa hukum pelapor lainnya mengatakan, permasalahan itu bermula dari perjanjian kerja sama investasi bernilai puluhan miliar rupiah antara Aisar dan agensi tersebut. Namun dalam perjalanannya, Aisar tidak menyelesaikan sisa kewajibannya.
“Di perjanjian kerjasama tersebut, sisa kewajibab yang belum dibayarkan Aisar Khaled itu sekitar Rp5,7 miliar,” ungkap Michael.