"Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan," tutur Abraham.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengaku sejak awal pihaknya memang menantikan gugatan dari pihak Ruben agar Sarwendah memiliki ruang hukum resmi untuk meluruskan sejarah perkawinan mereka.
"Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan," papar Chris Sam Siwu.
Setelah memasukkan jawaban dan gugatan rekonvensi, sidang perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu dijadwalkan berlanjut ke agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.
(ant)