JAKARTA - Konflik hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap gugatan yang diajukan sang mantan suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sistem e-court pada Rabu (9/9/2026).
Langkah ini diambil Sarwendah tak hanya untuk mematahkan seluruh dalil gugatan Ruben Onsu—termasuk tudingan eksploitasi anak—tetapi juga mengungkap fakta perjalanan rumah tangga mereka dari awal hingga berpisah.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan berkas jawaban dan gugatan balik tersebut sudah resmi diunggah menjelang batas akhir persidangan e-court.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," jelas Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Menariknya, tim kuasa hukum Sarwendah memutuskan untuk memasukkan status hukum Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka ke dalam materi pertimbangan majelis hakim perihal kelayakan hak asuh anak.
"Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan," tutur Abraham.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengaku sejak awal pihaknya memang menantikan gugatan dari pihak Ruben agar Sarwendah memiliki ruang hukum resmi untuk meluruskan sejarah perkawinan mereka.
"Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan," papar Chris Sam Siwu.
Setelah memasukkan jawaban dan gugatan rekonvensi, sidang perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu dijadwalkan berlanjut ke agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.
(ant)