Mengenai kelanjutan status hukum Ruben Onsu, Joko Adi memastikan, perkara tersebut akan segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hal tersebut harus melalui tahapan gelar perkara terlebih dahulu sebagai prosedur formal kepolisian.
“Setelah adanya surat kesepakatan bersama, nanti akan ada tahap penyelesaian secara RJ. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan," imbuhnya.
Perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan P setelah terjadi pertemuan dengan Ruben Onsu, pada 31 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Ruben melalui Jhon LBF juga memastikan telah melunasi utang Rp3,5 miliar kepada korban, DM.
Ruben mengaku, kasus penipuan dan penggelapan yang sempat menjadikannya tersangka menjadi pembelajaran berharga untuk lebih hati-hati dalam berbisnis di masa depan.*
(SIS)