Status Tersangka Ruben Onsu Gugur setelah Damai dengan Korban Penipuan

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 01 September 2026 19:30 WIB
Status Tersangka Ruben Onsu Gugur setelah Berdamai dan Melunasi Utang Rp3,5 Miliar. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu berujung damai setelah keduanya bertemu dan melakukan mediasi lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal itu dikonfirmasi AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media. Dia menyebut, P selaku pelapor telah mendatangi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2026.

Kedatangan P dan tim kuasa hukumnya bertujuan untuk menyerahkan berkas administrasi terkait penghentian kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Status Tersangka Ruben Onsu Gugur setelah Berdamai dan Melunasi Utang Rp3,5 Miliar. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

“Saudara P selaku pelapor dalam perkara penipuan dan atau penggelapan datang menghadap penyidik dengan membawa dua surat,” kata Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2026.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, surat pertama berisi perjanjian perdamaian di mana di dalamnya tertuang kesepakatan bahwa perselisihan antara pelapor dan terlapor telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dasar dari perdamaian tersebut diperkuat dengan surat kedua: permohonan pencabutan laporan polisi secara resmi. “Kami menyambut baik adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut,” imbuh Joko.

 

Mengenai kelanjutan status hukum Ruben Onsu, Joko Adi memastikan, perkara tersebut akan segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hal tersebut harus melalui tahapan gelar perkara terlebih dahulu sebagai prosedur formal kepolisian.

“Setelah adanya surat kesepakatan bersama, nanti akan ada tahap penyelesaian secara RJ. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan," imbuhnya.

Status Tersangka Ruben Onsu Gugur setelah Berdamai dan Melunasi Utang Rp3,5 Miliar. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan P setelah terjadi pertemuan dengan Ruben Onsu, pada 31 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Ruben melalui Jhon LBF juga memastikan telah melunasi utang Rp3,5 miliar kepada korban, DM. 

Ruben mengaku, kasus penipuan dan penggelapan yang sempat menjadikannya tersangka menjadi pembelajaran berharga untuk lebih hati-hati dalam berbisnis di masa depan.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya